DIKTUM “PERINTAH PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK DALAM REGISTER CAPIL”
Oleh : MUHAMAD RIZKI, SH
[ Wakil Ketua PA Pacitan ]
PEMBUKA
Beberapa hari yang lalu, sy ditelpon oleh teman dari kantor DUKCAPIL di wilayah Nusa Tenggara Timur menanyakan tentang proses pencatatan akta catatan sipil terhadap anak Angkat, Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama orang tua angkat datang ke dukcapil minta proses pengangkatan anak angkat agar dicatat dalam register yang disediakan untuk itu, NAMUN dalam diktum penetapan pengangkatan anak tidak ada perintah terhadap Dukcapil untuk mencatatkan pengangkatan anak tersebut.
Dalam penetapan pengangkatan anak oleh Pengadilan Negeri ( kata teman tadi ) selalu mencantumkan perintah kepada Dukcapil untuk mencatat pengangkatan anak tersebut dalam register, dan konkritnya kemudian dalam akte lahir anak tersebut diberikan catatan pinggir oleh Dukcapil yang kurang lebihnya berbunyi“.....anak tersebut telah diangkat oleh seseorang berdasarkan penetapan Pengadilan......”.
Selengkapnya KLIK DISINI