Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 1302

Pembaharuan Peradilan dengan Layanan E-court Demi Peradilan yang Cepat dan Biaya Ringan

index

Mahkamah Agung telah melakukan terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi

pengadilan elektronik (e-court). Aplikasi ini merupakan implementasi peraturan

Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan

secara elektronik. Di dalamnya terdiri dari 26 pasal yang mengatur mulai dari

penggunaan layanan adminitrasi perkara secara elektronik, pendaftaran administrasi

perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola

administrasi dilakukan secara online. Perma ini merupakan bentuk modernisasi

penyelenggaraan peradilan dan reformasi hukum acara yang memanfaatkan teknologi

informasi untuk kemudahan bagi para pencari keadilan.

Hal ini jelas relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara

kepulauan yang kadang kala sulit dijangkau dalam waktu yang cepat. Sehingga

serangkaian proses penerimaan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan,

pengelolaan penyampaian dan penyimpanan dengan sistem elektronik yang berlaku di

masing-masing peradilan. Untuk saat ini administrasi perkara secara elektronik hanya

dapat digunakan oleh advokat. Dimana calon pengguna harus memiliki akun e-court

untuk dapat beracara menggunakan peradilan elektronik (ecourt) dapat melalui laman

ecourt.mahkamahagung.go.id. Kemudian mengisi data diri dan mengunggah KTP, KTA

dan berita acara penyumpahan, menunggu verifikasi Pengadilan Tinggi tempat

melakukan sumpah. Setelah terverifikasi, advokat dapat mendaftarkan perkara secara

online.

Dan untuk pembayaran panjar biaya perkara menggunakan akun bank virtual

yang mana pembayarannya dapat dilakukan dengan berbagai channel pembayaran

seperti, internet banking, mobile banking, transfer via ATM melalui bank-bank

pemerintah. Dengan ecourt panjar biaya perkara menjadi lebih murah dan pemanggilan

menjadi lebih cepat karena dilakukan secara elektronik melalui domisili elektronik yang

telah terverifikasi ketika melakukan pendaftaran. Panggilan yang disampaikan secara

elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut

terkirim ke domisili elektronik dalam waktu yang ditentukan sesuai UU dalam hukum

acara.

Berdasarkan pemaparan di atas, terdapat beberapa keuntungan pendaftaran

perkara secara online melalui aplikasi e-court, antara lain : 1) menghemat waktu dan

biaya dalam proses pendaftaran perkara; 2) pembayaran panjar biaya perkara dapat

dilakukan dengan berbagai metode pembayaran dan bank; 3) dokumen terarsip secara

baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media; 4) proses temu kembali

(searching) data lebih cepat.

Peraturan MA Nomor 3 tahun 2018 tersebut semakin meneguhkan lebih jauh

langkah digitalisasi dalam pelaksanaan tugas peradilan menuju peradilan elektronik

(ecourt) dan sebagai jawaban atas tuntutan perkembangan zaman dan pihak-pihak

beperkara serta kesadaran secar internal kelembagaan untuk mewujudkan sistem

administrasi berperkara yang lebih efisien dan efektif. Sebagaimana pernyataan Bapak

Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H Direktur Badan Peradilan Agama bahwa kita harus

berlari merespon modernisasi.

Maka dari itu diharapakan dengan berlakunya Perma No. 3 Tahun 2018 ini

memberikan banyak kebermanfaatan bagi manfaat kepada masyarakat dengan proses

peradilan menjadi mudah, cepat dan biaya ringan. Hal ini juga dapat menjadi

pembelajaran bagi aparatur peradilan dan masyarakat untuk mulai mengubah pola

berfikir /mindset sesuai dengan perkembangan jaman dan teknologi yang ada. Selain

itu dengan diterapkannya e-Court dapat mempersempit dan meniadakan kemungkinan

terjadinya penyimpangan perilaku (korupsi). Demi mewujudkan peradilan yang agung

mari gunakan e-court sehingga proses berperkara menjadi cepat, sederhana dan biaya

ringan.

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️