PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG (SIDANG KELILING) PENGADILAN AGAMA PEMALANG DI KUA KECAMATAN BELIK KABUPATEN PEMALANG
Jumat, 19 Maret 2021 Pengadilan Agama Pemalang, melaksanakan sidang di luar gedung (Sidang Keliling) di kantor KUA Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Adapun manfaat sidang keliling bagi masyarakat antara lain untuk memudahkan masyarakat karena sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan, dan menghemat waktu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak dari KUA kecamatan Belik beserta jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan perencanaan dan juga para pihak pencari keadilan yang berasal dari daerah di sekitar Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Adapun tim dari Pengadilan Agama Pemalang yang ikut serta dalam kegiatan tersebut adalah Drs. Karyadi sebagai ketua Majelis, para Hakim Ibu Dra. Hj. Sri Rokhmani, M.H.I. dan Bapak Drs. Khaerudin,M.H.I, Panitera Muda Gugatan Bapak M. Munjid Sudinoto,S.Ag. Dan Bapak Drs. Abdullah Shofwandi, M.H. sebagai mediator. Acara sidang keliling dibuka pada pukul 08.00 WIB oleh Bapak Drs. Karyadi selaku ketua Majelis. Untuk sidang keliling kali ini terdapat 36 perkara yang disidangkan, diantaranya permohonan perceraian, sidang isbat nikah dan dispensasi nikah. Acara sidang keliling berakhir pada pukul 11.00 WIB, diharapkan acara sidang keliling ini dapat membantu memberi kemudahan dan membuat masyarakat mengenal lebih dekat Pengadilan Agama Pemalang khususnya untuk masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama Pemalang. (YulitaIntan)