CALON HAKIM PA PEMALANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PENCARI KEADILAN
pa-pemalang.go.id. Pada hari selasa, 21 Januari 2020 bertempat di ruang mediasi. Hakim yang bertugas sebagai mediator Drs. M. Sakdulloh digantikan Ulfi Azizah, SHI, salah satu calon hakim yang magang di PA Pemalang berhasil mendamaikan para pihak pencari keadilan di PA Pemalang.
Dari hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) perkara tersebut adalah cerai gugat nomor 0032/Pdt.G/2020/PA.PML yang mendaftar pada 02 Januari 2020. Adapun para pihak tersebut berasal dari Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan hanya menjalani 2 kali persidangan pada hari selasa, 14 dan 21 Januari 2020. Karena pada sidang kedua setelah di mediasi langsung putus dicabut karena berhasil dimediasi.
Menurut Ulfi Azizah, SHI, dari beberapa perkara yang dimediasi, ini kali pertama memediasi para pihak dengan satu kali mediasi langsung berhasil dan rukun kembali. Menurutnya seringkali para pihak susah untuk didamaikan dan para pihak meminta di mediasi beberapa kali. Hal ini karena mengajukan perceraian ke Pengadilan merupakan suatu jalan akhir yang sebelumnya pihak keluarga telah mengupayakan untuk rukun kembali, namun tidak berhasil. Sehingga saat di mediasi tidak berhasil.
“Untuk perkara ini dapat berhasil dikarenakan diantara kedua belah pihak terjadi kesalahpahaman dan kurang berkomunikasi dengan baik, sehingga mereka bersedia rukun kembali dengan kesepakatan para pihak membuat surat perjanjian diantara kedua belah pihak.”jelasnya.
Adanya mediasi merupakan kewajiban Pengadilan untuk terus mengupayakan perdamaian diantara kedua belah pihak yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. Adapun hasil kesimpulan dari mediasi ditentukan oleh para pihak, karena mediator hanya bisa memfasilitasi dan menjadi penengah yang bersifat netral kepada para pihak, tanpa ada paksaan maupun memihak salah satu pihak. (yn)