Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 2141

PTA SEMARANG GELAR SOSIALISASI PERMA NO.3 TAHUN 2017

Pekalongan,2/2/2018.
Perma yang ditandatangani Ketua MA tanggal 11 Juli 2017, pertama kalinya disosialisasikan di hadapan para hakim dan panitera PA se-Korwil Pekalongan. “Kegiatan ini merupakan program awal tahun 2018 PTA Jateng untuk seluruh jajaran hakim. Di Korwil Pekalongan diikuti oleh 83 orang hakim dan panitera ”, ujar Ketua Korwil Pekalongan yang juga KPA Pemalang Kelas IA, Abdul Ghofur mewakili penyelenggara. Sosialisasi dilakukan sehari penuh pada Jum’at 2/2/2018 di Sahid Mandarin Hotel Pekalongan.

perma3 1

“Perlindungan hukum terhadap warga Negara dari segala tindakan diskriminasi merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Indonesia sendiri telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights /ICCPR) dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights”, ungkap WKPTA Semarang Dr.HA.Choiri,SH,MH saat membuka  acara. “UU tersebut menegaskan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum. Peraturan perundang-undangan  melarang diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi berdasarkan alasan apapun, termasuk jenis kelamin atau gender. Untuk itulah diterbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum”, lanjutnya.

perma 3 2

Dr.HA.Choiri,SH,MH yang bertindak sebagai nara sumber, didampingi WKPA Pekalongan Kelas IA, Dr.Drs.Muhlas,SH,MH, menuturkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap putusan-putusan perceraian, belum banyak yang memberikan perlindungan hukum kepada perempuan. “Baik putusan cerai talak maupun cerai gugat, perlindungan hukum terhadap perempuan belum banyak dilakukan. Oleh karena itu dengan terbitnya Perma 3/ 2017, hakim harus memenuhi amanat Perma tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut WKPTA Semarang menegaskan bahwa ke depan PTA akan mengadakan monitoring, sejauhmana hakim-hakim mematuhi dan menerapkan Perma 3/2017. “Hal ini penting dilakukan, agar nilai keadilan dan kepastian hukum putusan, betul-betul dirasakan oleh kaum perempuan,” imbuhnya.
Pada sesi tanya jawab dan diskusi, para peserta banyak yang antusias menyampaikan pertanyaan dan pendapatnya. Salah satu yang mendapat sorotan penanya adalah bagaimana jika putusan verstek, apakah dalam diktumnya tetap memuat pembebanan kepada suami untuk memenuhi kewajibannya sebagai akibat terjadinya perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Menurut nara sumber, putusan verstek tidak menghalangi ditunaikannya kewajiban seorang suami kepada mantan isteri. “Bahkan dalam cerai gugat pun, suami dapat dibebani memberikan mut’ah dan nafkah iddah”, terangnya.

perma 3 3

Sebelum menutup acara, KPTA Semarang Dr.H.Bahruddin Muhammad,SH,MH berkenan memberikan pembinaan. (gfr)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️