BIMBINGAN ROHANI PA PEMALANG, MENCINTAI HARTA MILIK SENDIRI DARIPADA HARTA MILIK ORANG LAIN
Pemalang, 29 Desember 2021 – Bertempat di Mushola Al Mizan Pengadilan Agama Pemalang, hari ini diadakan pengajian rutin yang dilaksanakan setiap hari Rabu selepas Sholat Ashar berjamaah dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Pemalang.
Pengajian rutin hari ini diisi oleh Bapak Drs. H. Djuwadi, S.H., M.H. sebagai narasumber dan Bapak M. Munjid Sudinoto, S. Ag. sebagai pemandu acara.
Tema dari pengajian rutin hari ini adalah Mencintai harta milik sendiri daripada harta milik orang lain. Harta sangat dibutuhkan dalam kehidupan baik kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat, dengan harta manusia bisa bahagia, menambah pahala, celaka, ataupun menjadi durhaka. Harta yang kita kumpulkan akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat, oleh sebab itu kita harus instropeksi agar harta kita dapat menjadikan kita tambah bertakwa kepada Allah SWT. Tidak semua harta menjadi milik kita, harta yang menjadi milik kita hanya ada tiga macam yaitu kebutuhan pokok seperti makan minum, kebutuhan sandang seperti pakaian, dan harta yang dishodaqohkan dijalan Allah. Harta yang dishodaqohkan akan menjadi harta miliki kita yang terkumpul di akhirat, Oleh karena itu kita harus mencintai harta milik sendiri daripada mencintai harta milik orang lain.