Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 660

PENGANTAR ALIH TUGAS PANITERA PENGGANTI PA PEMALANG

 

Pemalang, 06 Oktober 2021. Pengadilan Agama Pemalang melepas Panitera Pengganti a.n Wina Ulfah, S.HI dalam sebuah acara bertajuk Pengantar Alih Tugas. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Pemalang dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Pemalang.

Berdasarkan surat Nomor 3115/DjA/KP.04.6/9/2021 perihal Hasil Rapat Baperjakat Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama diketahui Wina Ulfah, S.HI. dimutasikan dari Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pemalang menjadi Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Semarang.

Acara pengantar alih tugas dimulai pada pukul 13.30 WIB, yang dibuka oleh pembawa acara diawali dengan pembukaan dilanjutkan dengan kesan dan pesan dari Pengadilan Agama Pemalang yang diwakilkan oleh Hakim Drs. Karyadi. Kemudian kata pamitan dari Ibu Wina Ulfah, S.HI.

Ketua PA Pemalang, Drs. H. Asrori, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasamanya dan pengabdiannya selama bertugas di Pengadilan Agama Pemalang, beliau juga mendoakan agar ditempat bertugas yang baru lebih baik lagi kinerjanya dan sukses selalu dalam karir dan kehidupannya.

Pembacaan doa dipimpin oleh Drs. H. Komsun, S.H., M.HES dan di akhir sesi dilakukan pemberian cindera mata, ucapan selamat dari seluruh pegawai dan pejabat dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (yip)

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️